Sejumlah Pendiri PP KBI Tolak Pencalonan Kembali Ketua Lama

Logo Kick Boxing
Logo Kick Boxing Indonesia
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Organisasi Kickboxing Indonesia dilanda kisruh. Kekacauan tersebut diduga dipicu keputusan sang Ketua Umum PP KBI Ngatino yang ingin maju lagi untuk periode ketiga pada Munas PP KBI 2026, Selasa 28 Juli 2026 di Hotel AKR Kebon Jeruk, Jakarta.

Diketahui, Ngatino telah menjabat sebagai Ketua Umum PP KBI selama dua periode yakni 2018-2022 dan 2022-2026.

Sejumlah pendiri PP KBI mengkritik keras dan menolak rencana Ngatino untuk maju lagi sebagai calon ketua umum PP KBI untuk periode ketiga karena hal itu dinilai melanggar AD/ART yang menjadi konstitusi organisasi.

Baca Juga:Warga Dompyong Tolak Pagelaran Sound Horeg, Ini Alasannya!

“Tidak ada dasar dan haknya Ngatino untuk maju sebagai calon ketua umum pada Munas PP KBI 2026. Karena hal itu jelas-jelas melanggar AD/ART PP KBI,” ujar salah seorang pendiri PP KBI yang enggan disebutkan namanya.

Ia pun membeberkan, dalam AD/ART PP KBI Bagian Keenam tentang Pengurus Pusat di Pasal 19 ayat 2 secara tegas dinyatakan, “Masa bakti Ketua Umum dan Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) adalah empat (4) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali jabatan dan/atau periode kepengurusan berikutnya”.

Selain itu, pencalonan Ngatino sebagai Calon Ketua Umum untuk periode ketiga kalinya pada Munas PP KBI 2026 juga melanggar AD/ART KONI Pusat hasil penyempurnaan yang disepakati pada Munaslub KONI Pusat, Mei 2026 tentang aturan rangkap jabatan bagi Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Karena saat ini Ngatino secara definitif juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Pengurus Besar Wushu Indonesia masa bakti 2026-2030. Aturan ini berlaku untuk jabatan Ketua Umum/Sekretaris, Bendum/Bendahara (KSB).

“Tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lain. Baik horisontal maupun vertikal,” demikian bunyi penyempurnaan AD/ART KONI Pusat Pasal 22 dan 23 tentang Rangkap Jabatan Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ia mengaku belum menerima surat resmi terkait rencana Ngatino maju lagi untuk periode ketiga di Munas PP KBI 2026.

0 Komentar