Sejumlah Pendiri PP KBI Tolak Pencalonan Kembali Ketua Lama

Logo Kick Boxing
Logo Kick Boxing Indonesia
0 Komentar

“Kalau surat resmi tidak ada. Tetapi kita sudah tahu semua bahwa Ngatino akan maju lagi,” tandasnya.

Diakui memang ada aturan dalam AD/ART KONI Pusat yang membolehkan Ketua Umum organisasi cabang olahraga bisa menjabat dan maju untuk ketiga kalinya. Tetapi itu hanya bisa dilakukan jika tidak ada calon lain yang mendaftar.

“Artinya harus 100% dari Pengprov,” ucapnya.

Terkait hal ini, rencana pencalonan Ngatino pada Munas PP KBI 2026 otomatis gugur karena dalam pelaksanaannya ada lebih dari satu orang bakal calon ketua umum yang maju.

Baca Juga:Warga Dompyong Tolak Pagelaran Sound Horeg, Ini Alasannya!

Salah satu bakal calon yang akan maju adalah Mohammad Ikhsan Nurdjamil yang merupakan Ketua Umum Kickboxing Jawa Barat. Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tim Penjaringan Munas PP KBI 2026, Mohammad Ikhsan Nurdjamil dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Calon Ketua Umum PP KBI masa bakti 2026-2030 karena tidak didukung oleh minimum 3 (tiga) orang Pendiri dan 12 Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia yang sah.

Hasil verifikasi terhadap seluruh berkas yang diajukan para bakal calon dilakukan pada 14 Juli 2026 lalu. Dan surat resmi pemberitahuan hasil verifikasi yang ditandatangani Tim Penjaringan Ketua Tim Penjaringan Sehat Damanik dan Wakil Ketua HM Rosehan NB dikeluarkan pada 24 Juli 2026.

“Surat ini harusnya dikeluarkan pada saat pembukaan Munas sesuai ketentuan dalam AD/ART PP KBI,” protes salah satu pendiri PP KBI.

Dinamika yang terjadi seputar Munas PP KBI 2026 mulai mencuat pada Februari lalu. Kala itu rencana untuk memajukan figur tertentu pada Munas PP KBI 2026 mendapat penolakan keras dari puluhan Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia. Melalui Forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) PP KBI di Jakarta pada 9 Februari 2026, sebanyak 22 Pengprov yang hadir menilai proses menuju Munas 2026 penuh kejanggalan dan dilakukan di luar ketentuan AD/ART organisasi.

Mereka mendesak Ketua Umum PP KBI untuk mencabut dan merevisi Penetapan panitia penyelenggara Munas melalui SK Nomor 85/PPKBI/I/2026.

Usai kegiatan Silatnas, sejumlah Pengprov Kickboxing Indonesia diduga mengalami intimidasi. Bahkan sebanyak 9 Pengprov dibekukan kepengurusannya, antara lain Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

0 Komentar