BACARADAR.COM – Kebijakan penyaluran bahan bakar bersubsidi kini semakin diperketat demi memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Bagi pemilik kendaraan bermesin diesel, memahami kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar adalah hal yang wajib dilakukan.
Tidak hanya soal jenis kendaraan, pemerintah juga menerapkan batasan kapasitas mesin hingga kewajiban pendaftaran digital.
Baca Juga:Promo JSM Indomaret: 24-29 April 2026Promo Tebus Murah Alfamart: 16-30 April 2026, Jangan Sampai Ketinggalan!
Artikel ini akan mengulas daftar mobil serta aturan main penggunaan Solar subsidi agar Anda tidak salah langkah saat di SPBU.
Secara umum, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar adalah kendaraan dengan mesin diesel yang memenuhi kriteria kapasitas mesin tertentu.
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah pengelompokannya:
Mobil Pribadi (Pelat Hitam):
MPV & SUV Keluarga: Toyota Innova Diesel (model lama), Toyota Fortuner (di bawah 2.000 cc), Mitsubishi Pajero Sport (varian tertentu), Isuzu Panther, dan Chevrolet Captiva Diesel.
Hatchback & Sedan: Semua jenis mobil penumpang bermesin diesel dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc.
Kendaraan Niaga & Angkutan Barang:
Pick-up: Mitsubishi L300, Toyota Hilux (single cabin), Isuzu Traga, dan DFSK Super Cab Diesel.
Truk Kecil: Truk engkel (4 roda) yang digunakan untuk angkutan logistik umum.
Kendaraan Umum (Pelat Kuning):
Semua jenis angkot, bus kota, bus antar-kota, dan taksi yang terdaftar resmi.
Kendaraan Layanan Masyarakat:
Baca Juga:Spesifikasi Hyundai IONIQ 3: Standar Baru Hatchback Listrik untuk Mobilitas UrbanPeluang Persib Bandung Mengunci Gelar BRI Super League 2025/2026
Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah milik dinas kebersihan.
Landasan Hukum Penyaluran Solar Subsidi
Aturan mengenai siapa saja yang berhak menikmati Biosolar berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Regulasi ini menjadi acuan utama pemerintah dalam mengklasifikasikan jenis kendaraan dan sektor usaha yang layak menerima bantuan energi.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, pengawasan di lapangan memiliki standar baku yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Batasan Kapasitas Mesin Kendaraan Pribadi
Kendaraan bermotor perseorangan atau pelat hitam wajib memenuhi kriteria kapasitas mesin maksimal sebesar 2.000 cc.
Mobil pribadi seperti sedan, MPV, hingga SUV dengan mesin di atas angka tersebut dianggap tidak berhak menggunakan Biosolar.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi negara tidak dinikmati oleh pemilik kendaraan mewah yang secara ekonomi dianggap mampu.
