Prioritas bagi Kendaraan Umum dan Layanan Publik
Angkutan umum berpelat kuning dan kendaraan layanan darurat menjadi prioritas utama dalam distribusi solar subsidi.
Semua jenis angkot, bus kota, hingga taksi diberikan akses penuh karena dampaknya langsung terhadap biaya transportasi masyarakat luas.
Selain itu, kendaraan vital seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga mendapatkan hak yang sama demi kelancaran pelayanan publik.
Pembatasan Spesifik untuk Angkutan Barang
Baca Juga:Promo JSM Indomaret: 24-29 April 2026Promo Tebus Murah Alfamart: 16-30 April 2026, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pemerintah memperbolehkan kendaraan angkutan barang menggunakan Biosolar dengan pengecualian pada sektor industri besar tertentu.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam dilarang menggunakan solar subsidi.
Hal ini dilakukan agar industri skala besar yang memiliki margin keuntungan tinggi tidak membebani anggaran subsidi negara.
Dukungan untuk Sektor Kelautan dan Transportasi Air
Sektor transportasi air dan perikanan berskala kecil juga masuk dalam daftar penerima manfaat Biosolar.
Nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran maksimal 30 GT serta penyedia jasa pelayaran rakyat atau perintis berhak mendapatkan kuota subsidi.
Dukungan ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas harga pangan laut dan aksesibilitas masyarakat di wilayah kepulauan.
Insentif Energi bagi Sektor Pertanian
Petani dengan skala lahan terbatas diberikan akses untuk membeli solar subsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:Spesifikasi Hyundai IONIQ 3: Standar Baru Hatchback Listrik untuk Mobilitas UrbanPeluang Persib Bandung Mengunci Gelar BRI Super League 2025/2026
Kriteria utamanya adalah petani yang menggarap lahan dengan luas kurang dari 2 hektar.
Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, penggunaan solar untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan) ini tetap memerlukan proses verifikasi dari pihak berwenang di daerah setempat.
Kewajiban Registrasi Melalui Sistem MyPertamina
Setiap pemilik kendaraan yang berhak wajib mendaftarkan kendaraannya melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR Code.
Tanpa kode unik ini, petugas SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian solar subsidi meskipun kendaraan masuk dalam kriteria.
Sistem digital ini menjadi instrumen kontrol utama pemerintah untuk merekam data transaksi secara real-time.
Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Dokumen
Proses pendaftaran program Subsidi Tepat memerlukan kelengkapan dokumen administrasi yang valid dari pemilik kendaraan.
