BACARADAR.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen resmi yang diperlukan oleh masyarakat untuk memastikan kelayakan dalam berkendara di lalu lintas.
Hal tersebut sudah tercantum sebagai dasar hukum dalam UU Nomor 2 tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, serta dalam peraturan pemerintah Nomor 44 / 1993 Pasal 216.
Dengan memiliki SIM berarti masyarakat sudah teridentifikasi layak untuk membawa kendaraan karena telah lulus mengikuti ujian teori maupun praktik dalam memahami aturan lalu lintas.
Baca Juga:Laptop Polytron Luxia R5 Harga 7 Jutaan, Bagaimana Spesifikasinya?Jangan Sampai Terlewat! Niat Sholat Iduladha: Arab, Latin, dan Terjemahannya
Selain sebagai penanda kelayakan berkendara, SIM juga bisa berfungsi sebagai identitas diri yang resmi seperti KTP, karena di dalamnya terdapat identitas dari pengemudi.
Terdapat lima jenis SIM di Indonesia yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan, diantaranya:
1. SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
2. SIM B1 ditujukan untuk pengemudi mobil bus dan mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram
3. SIM B2 ditujukan bagi pengemudi traktor atau kendaraan bermotor lainnya dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.
5. SIM D ditujukan bagi pengendara motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Baca Juga:Doa di Hari Arafah, Arab dan Terjemahan: Catat dan AmalkanTempat Wisata Desa Cikalahang Cirebon
Saat ini pembuatan SIM sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online hanya dari rumah saja.
Bagaimana caranya?
Sebelum melakukan pendaftaran pastikan memiliki aplikasi Digital Korlantas POLRI pada perangkat smartphone yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Jika sudah memiliki aplikasi, lakukan registrasi akun menggunakan nomor telepon aktif kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Selanjutnya, buat pin untuk keamanan akun dan lakukan verifikasi data diri dengan memasukkan NIK pada e-KTP, foto selfie, dan verifikasi wajah.
Jika sudah maka bisa langsung melakukan pendaftaran SIM pada aplikasi.
Tahapan Membuat SIM Online
Tahapan Pendaftaran dan Tes Kesehatan
1. Masuk ke menu SIM dan pilih pendaftaran SIM baru
2. Jika sudah, ikuti petunjuk pengisian data dan pilih jenis SIM yang akan dibuat.
