BACARADAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyediakan layanan pengecekan riwayat kredit melalui sistem bernama SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Layanan ini dahulu lebih dikenal masyarakat sebagai BI Checking, sebelum pengelolaannya berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melihat catatan pinjaman, cicilan, hingga status pembayaran kredit yang tercatat di berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga fintech lending yang terdaftar resmi.
Baca Juga:Ramalan Shio Macan Mei 2026, Momentum Perubahan dan KeberanianOmoway OMO X, Motor yang Gak Butuh Standar
Pengecekan SLIK OJK penting dilakukan secara berkala karena riwayat kredit menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian pengajuan pinjaman, kartu kredit, kredit kendaraan, hingga KPR.
Jika riwayat pembayaran Anda buruk atau memiliki tunggakan, kemungkinan pengajuan kredit akan lebih sulit disetujui.
Sebaliknya, riwayat pembayaran yang lancar dapat meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap kemampuan finansial Anda.
Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK sudah jauh lebih praktis karena dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi iDebku.Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor OJK seperti beberapa tahun lalu. Selain mudah diakses melalui HP maupun komputer, layanan ini juga sepenuhnya gratis untuk debitur perorangan.
Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan beberapa dokumen penting agar proses verifikasi berjalan lancar:
KTP asli untuk Warga Negara Indonesia atau paspor untuk Warga Negara Asing.
Foto selfie terbaru sambil memegang identitas asli.
Alamat email aktif untuk menerima laporan hasil pengecekan.
Nomor HP yang masih aktif untuk proses verifikasi data.
Pastikan seluruh foto dokumen terlihat jelas, tidak blur, dan data identitas dapat terbaca dengan baik. Kesalahan atau foto yang kurang jelas dapat menyebabkan permohonan ditolak atau diproses lebih lama.
Langkah-Langkah Cek SLIK OJK via iDebku
Berikut cara melakukan pengecekan SLIK OJK secara online:
1. Buka situs resmi iDebku melalui browser di HP atau komputer.
2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
3. Pilih jenis debitur, apakah perorangan atau badan usaha.
Baca Juga:Waspada Penipuan Digital! Begini Cara Membedakan Link DANA Kaget Asli dan PalsuKapan Piala Presiden 2026 Digelar? Ini Bocoran Jadwal Lengkap Dua Versinya
4. Isi formulir data diri sesuai identitas resmi, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.
