BACARADAR.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2026 kembali menjadi salah satu solusi pembiayaan yang banyak diminati pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui program ini, Bank Mandiri menyediakan fasilitas pinjaman modal kerja dan investasi dengan bunga rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah.
KUR hadir untuk membantu pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal agar bisnis dapat berkembang lebih cepat, mulai dari pedagang kecil, pemilik warung, pelaku usaha rumahan, petani, nelayan, hingga pengusaha sektor jasa dan perdagangan.
Baca Juga:Apple MacBook Neo: Performa Tangguh Chip A18 Pro dalam Desain Ultra-PortabelYamaha Masih Tertinggal, Fabio Quartararo Jadi Pembalap Paling Konsisten
Dengan proses pengajuan yang relatif mudah serta bunga yang lebih ringan dibanding kredit komersial biasa, KUR Mandiri menjadi pilihan banyak masyarakat yang ingin memperbesar usaha tanpa terbebani cicilan tinggi.
Kriteria dan Syarat Calon Penerima KUR Mandiri
Sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur perlu memahami syarat dasar yang ditetapkan oleh pihak bank. Ketentuan ini bertujuan agar bantuan pembiayaan benar-benar diberikan kepada usaha yang produktif dan layak berkembang.
Berikut beberapa kriteria utama penerima KUR Mandiri 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemohon wajib merupakan WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, untuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), batas usia minimal adalah 18 tahun dengan persetujuan orang tua.
2. Memiliki Usaha Produktif
Calon debitur harus memiliki usaha yang aktif dan produktif dengan masa operasional minimal enam bulan. Ketentuan ini penting karena pihak bank akan menilai stabilitas usaha sebelum memberikan pinjaman.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kategori KUR Super Mikro. Pelaku usaha yang baru merintis usaha kurang dari enam bulan tetap dapat mengajukan pinjaman asalkan memenuhi syarat tambahan, seperti:
Mengikuti pelatihan kewirausahaan,
Mendapat pendampingan usaha,
Tergabung dalam kelompok usaha produktif,
Atau memiliki anggota keluarga yang sudah menjalankan usaha produktif.
3. Tidak Sedang Menerima Kredit Produktif Lain
Pemohon tidak diperbolehkan memiliki kredit produktif aktif dari perbankan lain. Namun, bank masih memperbolehkan calon debitur memiliki kredit konsumtif dengan catatan pembayaran lancar, seperti:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
Leasing kendaraan,
Kredit kendaraan roda dua untuk kebutuhan produktif,
