RADARCIREBON.ID – Menutup rangkaian penanganan perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar lelang barang rampasan negara dengan nilai limit total sekitar Rp26,2 miliar.
Sebanyak 25 lot aset akan ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem lelang daring.
Lelang ini menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi asset recovery (pemulihan aset) KPK. Melalui mekanisme tersebut, barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikonversi menjadi penerimaan negara secara terbuka dan terukur, sekaligus memastikan pengelolaannya berlangsung transparan dan akuntabel.
Baca Juga:Sisir Tempat Karaoke, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol MirasDPRD Cirebon Dorong Penyusunan Perda Data Desa Presisi
Jaksa Eksekusi KPK Fransman R Tamba mengatakan pihaknya berharap seluruh aset yang ditawarkan dapat terserap pasar sehingga hasilnya memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.
“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” kata Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, belum lama ini.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan KPKNL Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran secara online lewat situs resmi lelang.go.id dengan skema open bidding. Penawaran telah dibuka sejak Februari 2026 dan akan ditutup pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Calon peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat sehari sebelum penutupan.
Fransman menjelaskan, sebagian barang yang dilelang kali ini merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, sementara sebagian lain berasal dari perkara korupsi baru yang putusannya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Ia menambahkan, seluruh barang yang disimpan di Rupbasan KPK tetap dirawat agar kualitasnya terjaga sampai waktu pelepasan.
“Kami pastikan kualitas barang tetap terjaga karena seluruh aset dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” ucapnya.
Jenis aset yang dilelang cukup beragam, mulai dari barang elektronik, kendaraan, tas mewah, hingga properti. Pada kelompok nilai limit terendah terdapat iPhone Xs Max 256 GB dengan harga pembukaan Rp1,8 juta. Sementara aset dengan nilai tertinggi berupa paket dua bidang tanah beserta bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.
