Jika tercapai, kesepakatan tersebut diperkirakan dapat membuka kembali stabilitas jalur energi dunia, terutama di kawasan Selat Hormuz yang selama ini menjadi jalur penting distribusi minyak global.
Tidak hanya emas, beberapa logam mulia lain juga mengalami kenaikan harga. Perak tercatat naik ke USD 77,79 per ounce, sementara platinum menguat ke level USD 1.966,59 per ounce.
Ketentuan Pajak Emas
Dalam transaksi emas batangan, pemerintah juga menetapkan aturan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Mngenal Teknologi REEV: Solusi Mobil Listrik “Anti-Cemas” Kehabisan BateraiEra Baru Chelsea: Xabi Alonso Resmi Menjadi Nakhoda di Stamford Bridge
Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan tersebut langsung dikurangi dari total nilai transaksi penjualan emas.
