Panduan Pengajuan KUR Mandiri 2026: Simak Syarat Lengkapnya!

panduan syarat kur mandiri
Ilustrasi pinjaman KUR Bank, Foto: Freepik
0 Komentar

BACARADAR.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri merupakan pinjaman modal atau investasi kepada masyarakat (individu) untuk membantu Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang produktif dengan limit hingga Rp500 juta dan suku bunga yang rendah.

Tujuan diadakannya KUR ini antara lain untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, guna meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Terdapat lima kategori KUR yang disalurkan oleh Bank Mandiri yaitu:

1. KUR Super Mikro

2. KUR Mikro

3. KUR Kecil

4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (TKI)

5. KUR Khusus

Lalu dokumen apa saja yang diperlukan jika ingin mengajukan KUR Mandiri?

Baca Juga:Resmi di Indonesia! Ini dia Spesifikasi Lengkap Macbook Neo dengan Harga Terjangkau.Beasiswa BSI Kembali Dibuka untuk Pelajar dan Mahasiswa, Cek Benefit dan Cara Daftarnya!

Untuk mengajukan KUR Bank Mandiri, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan kategori KUR yang diajukan.

Kategori KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus.

Dokumen yang diperlukan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, Kelurahan/Desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa dilampirkan dengan kartu indentitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

3. NPWP untuk limit di atas Rp50 juta.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (diperuntukkan bagi calon debitur yang sudah menikah/bercerai).

6. Kepesertaan BPJS TK (dikhususkan untuk kategori KUR Kecil dan KUR Khusus plafon >Rp100 juta).

Kategori KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa dilampirkan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

Baca Juga:Pencairan BPNT Tahap dua 2026: Berikut Jadwal dan Cara Ceknya!Samsung Galaxy Resmi Luncurkan One UI 8.5: Cek Daftar HP yang Dapat Update Terbarunya!

2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (diperuntukkan bagi calon debitur yang sudah menikah/cerai).

0 Komentar