BACARADAR.COM – Tarif listrik menjadi salah satu komponen penting dalam pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha.
Memasuki Mei 2026, PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan masih tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidaktetapan harga energi global.
Baca Juga:Polytron Fox 500 Siap Jadi Pilihan Motor Listrik Premium Tahun IniHUAWEI MatePad Pro Max Datang dengan Layar Besar dan Audio Menggelegar
Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada mekanisme Tariff Adjustment yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN terbaru Mei 2026 berdasarkan golongan pelanggan.
Daftar Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Mei 2026
Golongan rumah tangga dibedakan menjadi pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Pelanggan subsidi diberikan kepada masyarakat yang datanya telah terverifikasi pemerintah, sedangkan pelanggan non-subsidi mengikuti tarif keekonomian.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- Daya 900 VA (R-1/TR): Rp1.352,00 per kWh
- Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA–5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
- Daya 450 VA (R-1/TR): Rp415,00 per kWh
- Daya 900 VA (R-1/TR): Rp605,00 per kWh
Tarif subsidi diberikan sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat menikmati akses listrik dengan biaya terjangkau.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri Terbaru
PLN juga menetapkan tarif khusus bagi sektor bisnis, industri, dan layanan publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tarif Listrik Sektor Bisnis
- Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Bisnis Besar (B-3/TM) di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri dan Publik
Baca Juga:One UI 8.5 Resmi Diperkenalkan, Galaxy AI Makin Pintar dan PersonalBanyak yang Belum Tahu, Rahasia Nabung Emas Pemula Biar Cuan di Masa Depan
- Industri Besar (I-3/TM) di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Kantor Pemerintah (P-1/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Khusus pelanggan bisnis dan industri besar, PLN menerapkan sistem tarif berdasarkan waktu penggunaan listrik atau Time of Use (TOU) untuk mendorong efisiensi konsumsi energi.
