BACARADAR.COM — Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah memastikan satu hal yang cukup menenangkan bagi banyak rumah tangga: tarif listrik tidak naik.
Melalui Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan harga listrik untuk periode Triwulan II 2026, yakni April hingga Juni, tetap sama seperti sebelumnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah kabar yang sempat ramai di media sosial terkait isu kenaikan tarif listrik.
Menurutnya, pemerintah tidak mengubah tarif dasar listrik pada Mei 2026.
Baca Juga:Gebrakan VinFast: Jarak Tempuh Fantastis, Guncang IndonesiaHarga Motor Listrik Roda 3: Cocok untuk Lansia, ada Fitur Kabin Tertutup
Kepastian ini muncul setelah banyak masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang terasa lebih besar dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Namun pemerintah menegaskan, kenaikan tagihan tidak selalu berarti tarif listrik naik.
Dalam banyak kasus, lonjakan pembayaran justru berasal dari meningkatnya penggunaan listrik di rumah tangga.
Apalagi mendekati masa Lebaran, konsumsi listrik biasanya ikut naik karena aktivitas rumah menjadi lebih padat dibanding hari biasa.
Pemerintah tampaknya memilih langkah hati-hati. Stabilitas tarif dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan Lebaran yang sudah cukup menguras pengeluaran.
Selain itu, keputusan menahan tarif juga berkaitan dengan upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional dan mempertahankan daya saing industri.
Pelaksana Tugas Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro.
Baca Juga:Simulasi Kredit Motor Listrik Polytron Fox-R, Fox 350, dan Fox 500 Tahun 2026Mau Nabung Emas ala Hukum Islam? Cek Tabungan Emas BSI Syariah!
Secara mekanisme, tarif listrik pelanggan non-subsidi memang dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Ada empat faktor utama yang menjadi dasar perhitungan, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam kondisi tertentu, perubahan pada indikator tersebut sebenarnya bisa memicu penyesuaian tarif. Namun pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga demi menjaga kondisi ekonomi masyarakat tetap stabil.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu tetap berada di angka Rp1.352 per kWh.
Sementara pelanggan 1.300 VA hingga 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.445 per kWh.
Artinya, tidak ada perubahan harga dasar listrik sepanjang periode April sampai Juni 2026.
Di sisi lain, PLN juga menepis isu yang menyebut tarif listrik diam-diam naik. PLN menyatakan informasi tersebut merupakan hoaks yang menyesatkan masyarakat.
