Regulasi baru itu diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kuningan.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian secara rinci terhadap objek dan jenis retribusi agar implementasi kebijakan lebih efektif di lapangan.
Meski pembahasan dilakukan dalam keterbatasan waktu, Golkar menekankan agar kajian terhadap substansi raperda tetap dilakukan secara mendalam sebelum ditetapkan menjadi perda.
Baca Juga:Harga Daihatsu Ayla Bervariasi, Sesuaikan KebutuhanBupati Kuningan Ajak Muslimat NU Perkuat Ketahanan Moral Masyarakat
Sebagai penutup, Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan aturan pajak dan retribusi tersebut agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. (ags)
