“Bukan ada kemungkinan malah sebuah kewajiban,” katanya saat ditanya kemungkinan publikasi RKPD di website resmi Bapperida.
Ia menambahkan, kewajiban publikasi tersebut merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP). Meski demikian, publikasi baru dilakukan setelah dokumen disahkan dan ditetapkan secara regulatif.
“Ketika dokumen sudah kita sahkan, sudah kita tetapkan sosial regulasinya, baru kita publikasi,” pungkasnya.
