BACARADAR.COM – Nabung emas sering dianggap ribet: harus datang ke toko, simpan sendiri, lalu khawatir soal keamanan. Sekarang, konsep itu berubah.
Lewat layanan dari Bank Syariah Indonesia, kamu bisa investasi emas dengan cara yang lebih simpel, digital, dan tetap sesuai prinsip Islam.
Produk ini dikenal sebagai Tabungan Emas BSI, dan menariknya, sistemnya sudah dirancang mengikuti kaidah syariah.
Berikut poin penting yang perlu kamu pahami sebelum mulai:
1. Sesuai prinsip Islam, bukan sekadar label
Baca Juga:Jangan Beli Emas Asal-asalan! Ini Waktu yang Tepat Beli Emas Tahun 2026!Syarat Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih: S1 Punya Peluang?
Tabungan ini menggunakan akad yang jelas. Untuk pembelian, digunakan akad murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati).
Sementara penyimpanan memakai wadiah yad amanah, artinya emas kamu hanya dititipkan, tidak dipakai oleh bank.
Sistem ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Pengawas Syariah. Jadi, bukan sekadar klaim “syariah”, tapi memang diaudit.
2. Mulai dari receh, bukan langsung berat
Kamu tidak perlu langsung beli 1 gram. Di sini, kamu bisa mulai dari 0,02 gram, yang nilainya bahkan di bawah Rp50.000. Ini membuat emas jadi lebih inklusif, tidak eksklusif seperti dulu.
3. Akses full digital, 24 jam
Lewat aplikasi seperti BYOND by BSI dan BSI Mobile, kamu bisa beli, jual, atau transfer emas kapan saja. Tidak ada drama antre atau jam operasional.
4. Emasnya jelas, bukan “angka doang”
Emas yang digunakan berasal dari Antam dengan standar London Bullion Market Association dan kadar 99,99% (24 karat).
Artinya, kualitasnya diakui secara internasional, bukan sekadar klaim lokal.
5. Bisa dicetak jadi emas fisik
Kalau kamu tipe yang lebih tenang pegang barang nyata, saldo emas bisa dicetak jadi batangan.
Baca Juga:Mata Capek Lihat Ponsel Terus? Ini List Vitamin yang Harus Kamu Minum!Indonesia vs Oman 2026: Jadi Uji Taktik?
Bahkan, di beberapa lokasi tersedia ATM emas untuk cetak mandiri. Jadi fleksibel: mau digital bisa, mau fisik juga bisa.
6. Biaya relatif ringan dan transparan
Ada biaya titip sekitar Rp24.000 per tahun, plus biaya cetak jika ingin fisik.
Untuk pajak, aturan terbaru membuat pembelian emas oleh individu tidak dikenakan PPh. Pajak hanya muncul saat jual kembali di atas nominal tertentu.
