Terdapat tiga aturan OJK yang perlu diperhatikan terkait bunga dan denda keterlambatan, yaitu:
– Maksimal bunga pinjaman 0,8% per hari.
– Maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana.
– Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Baca Juga:Harga Mobil Bekas Ioniq 5, Mulai dari 400 Jutaan?Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih, Catat Syarat dan Ketentuannya!
Tiga aturan tersebut hanya berlaku bagi pinjol legal yang terdaftar di OJK.
2. Riwayat Kredit Menjadi Buruk.
Jika kamu mengalami gagal bayar pada saat melakukan pinjaman online maka akan tercatat dalam sistem informasi kredit.
Jika hal tersebut sudah tercatat dalam riwayat informasi kredit, maka akan mempengaruhi peluang pada saat mengajukan pembiayaan di kemudian hari.
3. Penagihan yang Terus Berulang dari Pihak Penyedia.
Jika kamu mengalami gagal bayar pada pinjol maka, penyedia pinjaman digital dengan izin OJK akan terus melakukan penagihan.
Meskipun begitu, penagihan yang dilakukan pastinya sesuai dengan kode etik yang ditetapkan asosiasi (AFPI), baik melalui pengingat secara daring (telepon, e-mail, dan SMS), maupun langsung.
4. Gangguan Finansial dan Psikologis.
Melakukan gagal bayar dengan bunga yang terus berjalan akan membuat tagihan terus menumpuk dan pastinya akan menggangu kondisi finansial serta menimbulkan kecemasan hingga tekanan dalam diri.
5. Adanya Risiko Hukum Gagal Bayar.
Gagal bayar merupakan salah satu bentuk pelanggaran atau ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati secara digital dalam pinjaman online legal.
Beberapa hukuman yang mungkin akan terjadi yaitu:
Baca Juga:5 Rekomendasi HP Budget 3 Juta dengan Kamera Unggulan!Segera Hadir! Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harga Wuling Eksion
– Tuntutan perdata jika kewajiban tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu yang lama
– Proses penagihan melalui pihak ketiga yang sah sesuai regulasi.
– Kewajiban penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.
Hal ini tentunya akan sangat merugikan dan berdampak dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut jika sudah terlanjur terjadi.
– Jual Sebagian Aset yang Dimiliki
Solusi pertama yang bisa dilakukan untuk segera menangani gagal bayar ialah menjual aset yang dimiliki, hal ini menjadi salah satu cara yang efisien untuk melunasi pinjaman dana.
– Restrukturisasi pinjaman dana
Hal ini bisa dilakukan dengan bernegosiasi kepada pihak pengelola pinjaman untuk meringankan pinjaman dana, seperti penurunan suku bunga, perpajangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, hingga pengurangan tunggakan bunga asalkan disertai alasan yang jelas saat bernegosiasi.
