Terkait perbedaan data antarinstansi, Fakihuddin menilai hal tersebut wajar terjadi karena perbedaan metodologi. Namun, raperda telah mengatur secara tegas sumber data, waktu pengambilan, serta penanggung jawabnya.
“Minimal kepala desa tahu persis kondisi warganya. Kedepan, kebijakan camat, bupati, hingga pemerintah daerah harus berbasis data sendiri, bukan data dari luar,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr Wahid Hasyim MHum menjelaskan, raperda ini juga mengatur standar data, kode referensi, hingga metadata agar data dapat diperbarui secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Carevolution RSUD Arjawinangun, Pasien Dipantau hingga Rumah Lewat WhatsAppIPB Cirebon Siapkan Mahasiswa PBI Jadi Guru Profesional
“Nantinya akan dibentuk sekretariat bersama sebagai koordinator, dengan Bappelitbangda sebagai ketua dan Diskominfo sebagai wali data. Seluruh data perangkat daerah akan terintegrasi dalam satu sistem data desa presisi partisipatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini dirancang terintegrasi lintas sektor, baik dalam tata kelola pemerintahan, nomenklatur kelembagaan, maupun pengelolaan data. Dengan begitu, pembangunan Kabupaten Cirebon diharapkan benar-benar berbasis fakta lapangan. (sam)
