BACARADAR.COM – Upaya membenahi carut-marut data kependudukan dan bantuan sosial mulai digarap serius DPRD Kabupaten Cirebon.
Melalui Focus Group Discussion (FGD), DPRD menyusun Naskah Akademik Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
FGD tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, pemangku kepentingan, hingga kalangan akademisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Baca Juga:Carevolution RSUD Arjawinangun, Pasien Dipantau hingga Rumah Lewat WhatsAppIPB Cirebon Siapkan Mahasiswa PBI Jadi Guru Profesional
Tujuannya satu, yakni merumuskan sistem data desa yang valid, akuntabel, dan dikelola secara partisipatif sebagai fondasi pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Nana Kencanawati SPd menegaskan, raperda ini merupakan inisiatif legislatif. Latar belakangnya tak lepas dari persoalan klasik pendataan yang selama ini dinilai semrawut dan berdampak langsung pada kebijakan publik.
“Ketidakakuratan data membuat bantuan sosial sering salah sasaran. Ada warga yang benar-benar membutuhkan, tetapi justru tidak tercatat dalam desil penerima bantuan,” ungkap Nana kepada Radar Cirebon.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap desa dan kelurahan memiliki sistem pendataan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan data yang presisi, bantuan sosial dan program pembangunan bisa benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LP2M) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr Fakihuddin Abdul Kodir MA menyatakan, salah satu poin penting hasil FGD adalah kesepahaman bahwa desa harus menjadi subjek utama pengelolaan data.
“Selama ini data desa datang dari luar, umumnya dari pusat. Petugas datang mendata lalu pergi, sementara desa sendiri tidak menguasai datanya. Raperda ini mengubah paradigma itu, menjadikan data sebagai milik dan kepentingan desa,” jelasnya.
Menurutnya, data desa yang dikelola secara mandiri akan menjadi pijakan utama dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Ia juga menyoroti pentingnya aspek keamanan data dalam pelaksanaan perda nantinya.
Baca Juga:Banyak Rumah Ambruk, Mantan Ketua DPRD Kritik Walikota Barrier Sungai Dinilai Efektif Cegah Sampah Mengalir ke Laut
“Data detail masyarakat tidak dibuka ke publik. Penyimpanan dilakukan secara offline untuk menghindari risiko peretasan, kecuali data tertentu yang memang bersifat umum, seperti jumlah penduduk,” jelasnya.
