Impor Ilegal Ikan Makarel Pasifik Senilai Rp4,48 Miliar Digagalkan di Tanjung Priok

ikan ilegal
IMPOR ILEGAL: Sebanyak 100 ton ikan makarel pasifik atau ikan salem masuk secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok. Foto: dok disway
0 Komentar

PT CBJ diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, dan hewan. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjalankan usaha pembekuan ikan dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar. Kerugian tersebut mencakup potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), dampak terhadap harga ikan pelagis kecil di tingkat nelayan, serta efek lanjutan terhadap sektor perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. (dws)

Laman:

1 2
0 Komentar