PT CBJ diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, dan hewan. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjalankan usaha pembekuan ikan dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar. Kerugian tersebut mencakup potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), dampak terhadap harga ikan pelagis kecil di tingkat nelayan, serta efek lanjutan terhadap sektor perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. (dws)
