BACARRADAR.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menggagalkan masuknya sekitar 100 ton ikan makarel pasifik atau ikan salem impor ilegal ke wilayah Indonesia. Komoditas yang diamankan diketahui berupa frozen pacific mackerel dengan volume mendekati 99,972 ton.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Halid.
Dijelaskan bahwa pemasukan ikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan impor serta tanpa rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh KKP.
Baca Juga:Di IKN, Target Fasilitas Legislatif – Yudikatif Selesai 2028RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Tampung Semua Usulan Partai, Dorong Sistem yang Minim Politik
“Komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton,” ungkap Halid.
Kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak KKP. Berdasarkan laporan tersebut, penelusuran lapangan segera dilakukan oleh aparat pengawasan. Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya kegiatan impor frozen Pacific mackerel yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
Dalam proses pengamanan, empat kontainer berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal PSDKP dengan dukungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
“Ditjen PSDKP didukung oleh KPU Bea & Cukai Tj. Priok melakukan pengamanan 4 Container (Border),” ujarnya.
Berdasarkan catatan kuota impor yang dimiliki KKP, PT CBJ pada awal tahun 2025 memperoleh kuota impor sebesar 100 ton yang dialokasikan pada Januari.
Selanjutnya, pada Juni 2025, kuota tersebut mengalami perubahan menjadi 150 ton. Kuota tersebut telah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada Februari serta tambahan 50 ton pada Juli 2025.
Namun demikian, pada Desember 2025, kembali dilakukan pemesanan sebesar 100 ton oleh perusahaan tersebut dengan asumsi bahwa kuota impor masih tersedia.
Baca Juga:Merokok Sembarangan di KTR Kota Cirebon, Denda Rp30 RibuProduksi Perikanan di Kota Cirebon Lampaui Target
Pengiriman diketahui dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan tahun.
Dijelaskan bahwa telah terjadi kesalahan pembacaan kuota oleh pihak perusahaan, di mana kuota 150 ton seolah-olah dianggap sebagai 250 ton.
“Tetapi yang bersangkutan seolah-olah membaca bahwa ada perubahan PI. Yang tadinya mereka itu cuma dapat kuota 100 di awal tahun 2025, kemudian mengajukan lagi ada perubahan penambahan lebih 50 sehingga semestinya yang terbaca di PI itu adalah 150, tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca 250,” jelas Halid.
