“Berdasarkan pola tata ruang, lokasi tersebut diperuntukkan bagi kawasan perumahan. Jadi dari sisi tata ruang, lahannya memang boleh dibangun perumahan,” katanya.
Namun demikian, Dadang menegaskan, aktivitas teknis seperti penggalian tanah, pengurugan, maupun pekerjaan fisik lainnya bukan menjadi kewenangan bidang tata ruang.
“Tata ruang hanya mengatur peruntukan lahan. Kalau sudah masuk kegiatan teknis di lapangan, itu ranah pengawasan teknis dan perizinan, bukan lagi tata ruang,” ujarnya.
Baca Juga:Impor Ilegal Ikan Makarel Pasifik Senilai Rp4,48 Miliar Digagalkan di Tanjung PriokDi IKN, Target Fasilitas Legislatif – Yudikatif Selesai 2028
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap pembangunan tetap wajib memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan perizinan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kawasan sekitar.
Di lokasi yang sama, Putra (27), pelaksana proyek pengembangan perumahan Trusmi Land di Kelurahan Babakan, menjelaskan bahwa lahan seluas 3,8 hektare tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan bersubsidi tipe 27/60.
Ia mengakui, tanah yang digali di kawasan Plangon dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek perumahan Trusmi Land di lokasi lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan. “Tanah yang dikupas digunakan ke tempat lain, masih satu grup,” katanya singkat. (sam)
