RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Tampung Semua Usulan Partai, Dorong Sistem yang Minim Politik

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
SOAL PILKADA: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa hingga kini RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR. Foto: Anisha Aprilia/disway.id
0 Komentar

BACARADAR.COM – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya menampung seluruh masukan dari partai politik terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik melalui skema e-voting maupun pemilihan oleh DPRD.

Rifqi mengatakan, usulan dari berbagai partai akan dipertimbangkan selama memenuhi prinsip demokratis. “Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqi di Kompleks ParlemeN.

Dalam menentukan model pemilihan, Rifqi menegaskan Komisi II berpegang pada konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara “demokratis”. Namun, menurutnya, istilah tersebut tidak menunjuk pada satu model tunggal karena memiliki makna yang luas jika dilihat dari sejarah penyusunannya.

Baca Juga:Merokok Sembarangan di KTR Kota Cirebon, Denda Rp30 RibuProduksi Perikanan di Kota Cirebon Lampaui Target 

Rifqi menjelaskan, dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) saat amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000, para perumus konstitusi tidak mencapai kesepakatan untuk menetapkan satu sistem pemilihan kepala daerah yang baku. Karena itu, ruang penafsiran terhadap frasa “dipilih secara demokratis” tetap terbuka.

“Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal,” bebernya.

Meski wacana terus berkembang di ruang publik, Rifqi menegaskan bahwa hingga kini RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR. “Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.

Ia menyebut, daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 baru memuat revisi Undang-Undang Pemilu. Kendati demikian, Komisi II mendorong adanya kodifikasi agar revisi ekosistem pemilu dan Pilkada dapat dibahas secara lebih menyeluruh.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan bahwa partainya masih mengkaji wacana Pilkada melalui DPRD dengan mekanisme internal. Ia mengatakan, PKS sedang menyerap aspirasi dari struktur dan kader di daerah mengenai pandangan mereka terhadap wacana tersebut.

0 Komentar