Pansus III DPRD Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Nelayan 

Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon
PEMBAHASAN: Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa lebih terjamin,” katanya.

Baihaqi mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah baru memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi nelayan kecil.

Baca Juga:Target KUR Bisa Diakses Maret 2026 , 14 Bank Siap Menyalurkan Rp331 MiliarSuperflu Bisa Jadi Sudah Ada, Dinkes Kota Cirebon Akui Keterbatasan Sarana Pemeriksaan

Pada tahun 2025, sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Premi dibayarkan oleh pemerintah daerah. Manfaatnya, santunan meninggal dunia di rumah sebesar Rp42 juta, dan jika meninggal saat bekerja bisa mencapai Rp70 juta, dengan iuran Rp16.800 per bulan,” jelasnya.

Namun demikian, dari sekitar 17 ribu nelayan yang ada di Kabupaten Cirebon, baru sebagian kecil yang tercover. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berharap cakupan perlindungan dapat diperluas.

Tidak hanya bagi nelayan kecil, tetapi juga pembudidaya ikan dan petambak garam, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Fokus utama saat ini adalah perlindungan jiwa. Perlindungan usaha masih menjadi pekerjaan rumah kedepan,” pungkasnya. (sam)

Laman:

1 2
0 Komentar