Pansus III DPRD Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Nelayan 

Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon
PEMBAHASAN: Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

BACARADAR.COM – Komitmen DPRD Kabupaten Cirebon memperjuangkan nasib masyarakat pesisir terus ditunjukkan.

Kemarin, Pansus III DPRD mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pembahasan tersebut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Target KUR Bisa Diakses Maret 2026 , 14 Bank Siap Menyalurkan Rp331 MiliarSuperflu Bisa Jadi Sudah Ada, Dinkes Kota Cirebon Akui Keterbatasan Sarana Pemeriksaan

Fokusnya pada penyempurnaan substansi, agar regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil nelayan dan petambak garam di wilayah pesisir.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin Irfan, menegaskan bahwa selama ini perlindungan bagi nelayan dan petambak garam sebenarnya sudah ada, namun belum maksimal karena belum diatur secara spesifik dalam bentuk peraturan daerah.

“Selama ini masih mengacu pada aturan di atasnya dan belum menyentuh kebutuhan lokal. Raperda ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi nelayan kecil dan petani garam,” ujar Muhlisin.

Politisi PKB yang akrab disapa Kang Icin itu menjelaskan, Raperda ini akan memuat jaminan perlindungan jiwa, dukungan terhadap keberlangsungan usaha, hingga kehadiran pemerintah daerah di ruang-ruang aktivitas masyarakat pesisir.

Tujuan akhirnya, mendorong peningkatan kesejahteraan dan ekonomi nelayan. Ia mencontohkan, selama ini terdapat kesenjangan perlakuan antara petani padi dan petambak garam.

Petani padi sudah mendapatkan jaminan saat gagal panen, sementara petambak garam belum memperoleh perlindungan serupa. “Ketimpangan inilah yang ingin kita jawab melalui Raperda ini,” tegasnya.

Tak hanya soal perlindungan, Raperda tersebut juga akan mengatur tata niaga garam. Mulai dari penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), standar kualitas, hingga penguatan peran koperasi agar pemerintah daerah lebih aktif dalam pengelolaan sektor pergaraman.

Baca Juga:Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 Rp45 RibuCarevolution RSUD Arjawinangun, Pasien Dipantau hingga Rumah Lewat WhatsApp

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, memastikan Raperda ini disusun selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pembahasan kali ini merupakan yang ketiga dan difokuskan pada wilayah pesisir. “Raperda ini sejalan dengan program nasional, khususnya di sektor penggaraman,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Perikanan Tangkap, Pengolahan, dan Pengawasan DKPP Kabupaten Cirebon, Ahmad Baihaqi menambahkan, pembahasan Raperda ini merupakan lanjutan dari proses yang sudah dimulai sejak tahun sebelumnya.

0 Komentar