Merokok Sembarangan di KTR Kota Cirebon, Denda Rp30 Ribu

kawasan tanpa rokok
NO SMOKING: Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon, Rakyat Hidayat. melintas di depan kantor yang berada di kawasan tanpa rokok. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Padahal, sejak awal terbitnya perda tersebut pada 2015-2016, Satpol PP Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh bersama Dinas Kesehatan, puskesmas, dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi dilakukan ke perkantoran, masyarakat umum, angkutan umum, hingga melalui pemasangan stiker imbauan KTR.

Satpol PP Kota Cirebon menegaskan akan terus melakukan upaya edukatif dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. (cep)

0 Komentar