RADARCIREBON.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang Prabayaksa Setda Kota Cirebon, Kamis (15/1/2026), dan dihadiri jajaran MUI, organisasi masyarakat (ormas), serta dinas terkait.
Dalam rapat tersebut disepakati zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram jenis premium atau dapat diganti dengan uang tunai sebesar Rp45.000.
Baca Juga:Carevolution RSUD Arjawinangun, Pasien Dipantau hingga Rumah Lewat WhatsAppIPB Cirebon Siapkan Mahasiswa PBI Jadi Guru Profesional
Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan, M.Pd.I, menjelaskan, pihaknya menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah 2026/1447 Hijriah. Hasil rapat menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000.
“Dengan demikian, besaran zakat fitrah tahun 2026 sama dengan tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Hamdan, Baznas selanjutnya akan melakukan sosialisasi serta menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cirebon.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Sutikno, AP, bersyukur atas adanya kesepakatan dalam penetapan besaran zakat fitrah tersebut. “Terima kasih atas saran dan masukan. Semoga ini menjadi catatan amal ibadah kita,” katanya. (abd)
